Real Count DPR RI Dapil NTB I 27 Februari 2024: Jarak PKS dan PAN Makin Tipis, Selisih 41 Suara



Berikut ini selengkapnya real count KPU Pemilu 2024 DPR RI Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa.


Hasil suara ini berdasarkan versi 27 Februari 2024 pukul 18.00 Wita dengan progres 3.225 dari 4.713 TPS atau data masuk 68,43 persen.


Perebutan kursi terakhir DPR RI Dapil NTB I makin sengit setelah PAN mulai menempel ketat PKS.


Untuk sementara PKS masih berada di zona kursi dengan raihan 56.668 suara atau 10,88 suara.


PAN menguntit di bawahnya dengan selisih hanya 41 suara saja setelah mengumpulkan 56.627 suara atau 10,87 persen.


PKB masih kokoh di puncak dengan 101.576 suara atau 19,51 persen.


Di posisi kedua ada Partai Nasdem yang meraih 57.927 suara atau 11,12 persen.


Daftar Sementara Caleg Lolos ke Senayan


Berdasarkan peringkat sementara suara partai, Caleg PKB Mahdalena mengamankan kursi pertama dengan raihan 89.055 suara.


Kursi kedua masih dipegang Mori Hanafi dari Nasdem yang meraih 40.521 suara.


Selanjutnya kursi ketiga untuk Johan Rosihan dari PKS yang meraih 39.644 suara.


Petahanan Muhamad Syafrudin dari PAN di ambang masuk zona kursi dengan raihan 44.318 suara.


Suara Sementara Partai DPR RI Dapil NTB I


1. Partai Kebangkitan Bangsa: 101.5762. Partai Gerakan Indonesia Raya: 51.164


3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 34.507


4. Partai Golongan Karya: 46.994


5. Partai NasDem: 57.927


6. Partai Buruh: 3.259


7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 43.110


8. Partai Keadilan Sejahtera: 56.668


9. Partai Kebangkitan Nusantara: 1.670


10. Partai Hati Nurani Rakyat: 5.186


11. Partai Garda Republik Indonesia: 4.026


12. Partai Amanat Nasional: 56.627


13. Partai Bulan Bintang: 3.324


14. Partai Demokrat: 32.857


15. Partai Solidaritas Indonesia: 7.376


16. Partai Perindo: 3.413


17. Partai Persatuan Pembangunan: 9.855


24. Partai Ummat: 1.218


Disclaimer


1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Komentar